Senin, 15 Oktober 2012

Cara perpanjang STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor


Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor (mobil dan motor) mempunyai kewajiban tahunan dan 5 tahunan yang harus dibayarkan ke kantor SAMSAT sesuai dengan domisilinya. Alamat Kantor SAMSAT dapat dilihat di STNK. Tetapi dengan perkembangan jaman, saat ini beberapa SAMSAT sudah online sehingga lebih memudahkan.


A.      Kewajiban tahunan:
Yaitu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK tahunan, berupa pengesahan yang diparaf dan dicap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan. Syarat perpanjangan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
1.           Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
2.           Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
3.           Melampirkan identitas KTP pemilik kendaraan bermotor
a.       Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b.      Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan

B.      Kewajiban 5 tahunan
Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun: sama dengan syarat perpanjangan tahunan + cek fisik kendaraan bermotor.

Solusi perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
1.           Langsung balik nama ke atas nama sendiri
2.           Mutasi kendaraan bermotor

Prosedur di outlet SAMSAT
Tiap samsat bisa menetapkan prosedurnya sendiri, dan biasanya dipampang di depan pintu masuk atau di lobby. Tetapi secara umum prosedurnya akan seperti ini:

>> Persiapan: bawalah asli BPKB, STNK, PKB dan KTP ke tukang fotokopi yang ada di lingkungan SAMSAT. Biasanya mereka sudah sangat paham dokumen apa saja yang perlu ci-copy dan diurutkan serta diberi map. Bayar sekitar Rp.5.000,-

  1. pendaftaran: menyerahkan berkas pendaftaran di loket roda 2 atau roda 4. petugas kepolisian akan meneliti kelengkapan persyaratan, kemudian melakukan input dan validasi STNK.
  2. penetapan : bagian penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai ketentuan; kemudian menyerahkan ke bagian pembayaran.
  3. pembayaran : petugas pembayaran melakukan pemanggilan kepada wajib pajak untuk penagihan sesuai SKPD. Setelah pembayaran diterima, SKPD divalidasi sebagai bukti pajak sudah dibayar.
Selesai!

1 komentar:

  1. kalau mobil atas nama perusahaan yang pindah domisili untuk pengurusan pajak tahunan ,ada masalah ga ya gan??.tapi sama"daerah jakarta timur juga. thanks"

    BalasHapus